Kabar Nusantara — Mantan Direktur Utama PT Asa Baru Daya Cipta Lestari (ADCL) Perseroda Balangan, M. Reza Apriansyah, divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal daerah.
Kamis (02/10/25) kemarin, dalam putusannya, terdakwa divonis berat yakni 8 tahun pidana penjara, denda Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 tahun penjara.
Disebutkan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.







